PANCA PRASETYA KORPRI
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI:
- SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
- MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA;
- MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
- MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
- MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.
PENJELASAN PANCA PRASETYA KORPRI
Pada umumnya yang dimaksud dengan Kode etik adalah aturan tata susila, sikap akhlak, dan nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi anggota kelompok profesi tertentu dalam bersikap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan.
Di dalam kehidupan sehari-hari setiap manusia memiliki keterkaitan dengan lingkungan. Di lingkungan keluarga, kehidupan pribadi dibatasi oleh norma-norma ataupun pedoman hidup yang berasal dari adat dan agama. Dalam kehidupan berorganisasi, setiap anggota dibatasi oleh tata tertib organisasi yang bersangkutan yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan secara disiplin dengan sanksi tertentu apabila dilanggar.
KORPRI sebagai suatu organisasi, dalam MUNAS I KORPRI tahun 1978, telah menetapkan Kode Etik KORPRI Sapta Prasetya KORPRI, yang dalam perkembangannya telah diadakan penyempurnaan dalam perumusannya pada MUNAS III KORPRI tahun 1989.
Sejalan dengan Keputusan MUNAS V KORPRI tahun 1999, dirasa perlu untuk mengubah Kode Etik yang telah ada menjadi Kode Etik KORPRI yang dinamakan Panca Prasetya KORPRI.
Pada hakikatnya kedudukan anggota KORPRI adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, warga negara, pejuang, unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Oleh karena itu, sikap dan perilaku anggota KORPRI harus mencerminkan hakikat dan kedudukannya yang dirumuskan dalam Panca Prasetya KORPRI.
Untuk dapat mengamalkannya dengan baik, Panca Prasetya KORPRI harus dipahami dan dihayati secara seksama. Dengan demikian diharapkan makna yang terkandung di dalam Kode Etik KORPRI dapat ditegakkan secara arif, tepat, dan taat asas. Apabila tidak demikian halnya, norma tidak akan terwujud di dalam kenyataan.
Dengan Kode Etik Panca Prasetya KORPRI, diharapkan segenap anggota KORPRI dapat menempatkan kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana, pengendali, dan pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan di satu pihak serta sebagai pengayom, pembela keadilan dan pejuang untuk kepentingan anggota, serta panutan bagi masyarakat.
Pada umumnya yang dimaksud dengan Kode etik adalah aturan tata susila, sikap akhlak, dan nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi anggota kelompok profesi tertentu dalam bersikap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan.
Di dalam kehidupan sehari-hari setiap manusia memiliki keterkaitan dengan lingkungan. Di lingkungan keluarga, kehidupan pribadi dibatasi oleh norma-norma ataupun pedoman hidup yang berasal dari adat dan agama. Dalam kehidupan berorganisasi, setiap anggota dibatasi oleh tata tertib organisasi yang bersangkutan yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan secara disiplin dengan sanksi tertentu apabila dilanggar.
KORPRI sebagai suatu organisasi, dalam MUNAS I KORPRI tahun 1978, telah menetapkan Kode Etik KORPRI Sapta Prasetya KORPRI, yang dalam perkembangannya telah diadakan penyempurnaan dalam perumusannya pada MUNAS III KORPRI tahun 1989.
Sejalan dengan Keputusan MUNAS V KORPRI tahun 1999, dirasa perlu untuk mengubah Kode Etik yang telah ada menjadi Kode Etik KORPRI yang dinamakan Panca Prasetya KORPRI.
Pada hakikatnya kedudukan anggota KORPRI adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, warga negara, pejuang, unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Oleh karena itu, sikap dan perilaku anggota KORPRI harus mencerminkan hakikat dan kedudukannya yang dirumuskan dalam Panca Prasetya KORPRI.
Untuk dapat mengamalkannya dengan baik, Panca Prasetya KORPRI harus dipahami dan dihayati secara seksama. Dengan demikian diharapkan makna yang terkandung di dalam Kode Etik KORPRI dapat ditegakkan secara arif, tepat, dan taat asas. Apabila tidak demikian halnya, norma tidak akan terwujud di dalam kenyataan.
Dengan Kode Etik Panca Prasetya KORPRI, diharapkan segenap anggota KORPRI dapat menempatkan kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana, pengendali, dan pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan di satu pihak serta sebagai pengayom, pembela keadilan dan pejuang untuk kepentingan anggota, serta panutan bagi masyarakat.
IKRAR PELAJAR INDONESIA
- KAMI PELAJAR INDONESIA, ADALAH MAKHLUK DAN HAMBA TUHAN YANG MAHA ESA, DAN BERTAQWA KEPADANYA.
- KAMI PELAJAR INDONESIA, PATUH KEPADA ORANG TUA DAN GURU, GIAT BELAJAR MENUNTUT ILMU, BERDIRI TEGAK MENJADI PANDU IBUKU.
- KAMI PELAJAR INDONESIA, ADALAH PUTRA-PUTRA BANGSA, SETIA KEPADA NEGARA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945.
- KAMI PELAJAR INDONESIA, ADALAH GENERASI MUDA TUNAS-TUNAS BANGSA, BERUSAHA KERAS UNTUK MENJADI GENERASI PENERUS YANG LEBIH BAIK, LEBIH BERTANGGUNG JAWAB, DAN LEBIH MAMPU MENGISI DAN MEMBINA KEMERDEKAAN BANGSA.
- KAMI PELAJAR INDONESIA, BERTEKAT MENERUSKAN PERJUANGAN PARA PAHLAWAN BANGSA, MEMBANGUN NEGARA DALAM KESATUAN DAN PERSATUAN INDONESIA, DEMI TERCAPAINYA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar