TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 3 SALATIGA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
1.
Tata Krama dan Tata Tertib sekolah ini
dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peseta didik (siswa) dalam bersikap, berucap,
bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah (sekolah) atau luar
sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang kondusif dan
inovatif.
2.
Tata Krama dan Tata Tertib sekolah ini
dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang
meliputi nilai iman, taqwa, budi pekerti, kedisiplinan dan 7 K (ketertiban,
kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan kerindangan) serta
nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.
Setiap peserta didik wajib melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam Tata Krama dan Tata Tertib ini secara konsekuen
dan penuh kesadaran serta tanggung jawab.
BAB II
KETAQWAAN
Pasal 1
Doa
1.
Berdoa sebelum KBM dimulai.
2.
Berdoa setelah KBM selesai.
3.
Berdoa pada setiap awal kegiatan.
4.
Berdoa pada setiap akhir kegiatan.
Pasal 2
Kegiatan
Agama
1.
Peserta didik wajib mengikuti kegiatan
agama yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai dengan agama masing-masing.
2.
Bagi peserta didik beragama Islam wajib
bisa membaca Al Qur’an dengan baik dan benar.
3.
Bagi peserta didik beragama Islam wajib
menjalankan Sholat Dzuhur dan Sholat Jum’at di sekolah secara berjamaah sesuai
jadwal yang telah ditentukan.
4.
Bagi peserta didik beragama Islam wajib
menjalankan, mengikuti dan melaksanakan Taddarus sebelum sholat Jum’at sesuai
jadwal.
5.
Bagi peserta didik yang beragama Kristen
dan Katholik wajib mengikuti dan melaksanakan doa bersama sebelum KBM dimulai.
6.
Bagi peserta didik yang beragama Kristen
dan Katholik wajib mengikuti kegiatan pendalaman Al Kitab yang dilaksanakan
sekolah sesuai jadwal yang ditentukan.
7.
Bagi peserta didik yang beragama selain
Islam, Kristen dan Katholik, kegiatan agama diatur oleh sekolah dengan
kesepakatan orang tua.
8.
Setiap peserta
didik wajib menjaga kerukunan, menghormati dan menghargai antar umat beragama.
BAB III
SOPAN SANTUN, PERGAULAN DAN KEKELUARGAAN
Pasal 1
Sopan
Santun
1.
Mengucapkan salam kepada kepala sekolah,
guru, karyawan dan teman yang baru bertemu pada pagi/siang atau berpisah pada
siang/sore hari.
2.
Menggunakan bahasa/kata-kata yang sopan
dan beradab serta tidak mengucapkan kata-kata cacian dan pornografi.
Pasal 2
Pergaulan
1.
Saling menghormati antar warga sekolah
terutama kepada yang lebih tua.
2.
Saling menghormati antar sesama peserta
didik.
3.
Menghargai perbedaan agama dan latar
belakang sosial budaya antar peserta didik.
4.
Membiasakan diri mengucapkan terima
kasih apabila memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
5.
Membiasakan diri mengucapkan maaf
apabila melakukan kesalahan.
Pasal 3
Kekeluargaan
1.
Menghormati pendapat, ide dan hak cipta
orang lain.
2.
Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa
menyinggung perasaan orang lain/peserta didik yang lain.
3.
Berani menyampaikan sesuatu yang salah
adalah salah dan sesuatu yang benar adalah benar.
BAB IV
DISIPLIN, TERTIB DAN AMAN
Pasal 1
Disiplin
1.
Peserta didik wajib datang di sekolah
paling lambat 5 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai (jam 06.55 WIB).
2.
Peserta didik wajib mengikuti pelajaran
dari jam pertama sampai dengan selesai (jam pelajaran terakhir).
3.
Peserta didik wajib menyediakan/membawa
peralatan sekolah sendiri.
4.
Pada jam kosong, peserta didik tidak
boleh berada di luar ruangan kelas dan harus menjaga ketertiban, ketenangan
ruang kelas supaya tidak mengganggu kelas yang lain serta ketua kelas atau
wakil segera menghubungi guru piket.
5.
Peserta didik yang terlambat datang ke
sekolah, wajib meminta surat
izin masuk ruangan kelas kepada guru piket/BK/kesiswaan.
6.
Peserta didik yang berhalangan hadir,
wajib memberikan keterangan kepada sekolah (jika melalui telepon, keesokan
harinya harus menyerahkan surat izin dari orang
tua/wali atau surat
keterangan dari dokter jika sakit).
7.
Pada waktu istirahat, peserta didik
wajib berada diluar ruang kelas dan tidak keluar dari halaman sekolah kecuali
dengan izin dari kesiswaan/BK/kepala sekolah (SATPAM).
8.
Peserta didik wajib mengikuti semua
kegiatan sekolah sesuai dengan bidangnya.
9.
Peserta didik yang berkepentingan dan
akan meninggalkan sekolah sebelum waktu PBM (Proses Belajar Mengajar) selesai,
wajib meminta surat
izin meninggalkan sekolah kepada guru piket/kesiswaan/BK/kepala sekolah.
10.
Peserta didik masuk
dan meninggalkan sekolah wajib melalui pintu gerbang.
11.
Peserta didik wajib
mengikuti ulangan dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru (PR).
12.
Peserta didik pada
waktu pergantian jam pelajaran wajib tertib di dalam kelas masing-masing.
13.
Peserta didik pada
waktu jeda semester, wajib mengikuti kegiatan-kegiatan sesuai dengan ketentuan
dan program sekolah.
14.
Peserta didik wajib
mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
15. Peringatan
Hari-hari Besar :
a.
Peserta didik wajib mengikuti upacara
hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dan
lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan sesuai
dengan agama yang dianut.
16. Peserta
didik wajib dan bersedia apabila ditunjuk menjadi petugas upacara di sekolah
setiap hari Senin dan hari-hari besar lainnya.
17. Peserta
didik masih dimungkinkan memberikan bantuan keuangan kepada sekolah.
Pasal 2
Pembiasaan
dan Ketertiban
1.
Peserta didik wajib membiasakan budaya
antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah yang berlangsung bersama-sama.
2.
Peserta didik wajib menjaga suasana
ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat
lain di lingkungan sekolah.
3.
Peserta didik wajib mentaati jadwal
kegiatan sekolah seperti penggunaan dan meminjam buku di perpustakaan,
penggunaan laboratorium atau sumber belajar lainnya.
4.
Peserta didik harus
menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah dan sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
5.
Peserta didik wajib
mengenakan pakaian seragam dengan rapi, bersih dan beratribut sekolah sesuai
dengan ketentuan :
a.
Senin - Selasa
memakai seragam OSIS.
b.
Rabu – Kamis
memakai seragam lurik
c.
Jum’at dan Sabtu
memakai seragam ciri khas SMP Negeri 3.
d.
Ikat pinggang khas SMP Negeri 3 Salatiga
dipakai hari Senin s/d Sabtu.
e.
Kaos kaki khas SMP Negeri 3 Salatiga
dipakai hari Senin s/d Sabtu dan dikenakan sebagaimana mestinya.
f.
Sepatu hari Senin s/d
Sabtu berwarna hitam, bertali dan tidak menutup mata kaki.
g.
Ketentuan pemakaian seragam :
-
Baju seragam sekolah OSIS harus
dimasukkan kecuali hari Rabu - Sabtu.
-
Panjang rok 5 cm di bawah lutut (Pi),
panjang celana 5 cm di atas lutut (Pa).
-
Pakaian seragam tidak boleh terlalu
ketat atau terlalu longgar sesuai ketentuan yang telah ditentukan.
-
Memakai seragam olahraga pada waktu
kegiatan olahraga.
-
Bagi peserta didik tidak dibenarkan
memakai jaket di sekolah, kecuali sakit dan ada surat dokter.
-
Peserta didik yang berjilbab, warna
jilbab berwarna putih polos.
-
Peserta didik tidak dibenarkan memakai
topi kecuali beratribut SMP Negeri 3 Salatiga.
6.
Peserta didik putra, rambut dipangkas
tipis, dengan ukuran potongan rambut 3,
2, 1 cm.
7.
Peserta didik putri, rambut yang
melebihi bahu harus diikat dengan rapi dan tidak menutupi telinga.
8.
Rambut tidak boleh diwarnai dengan warna
apapun.
9.
Kuku dipotong pendek dan tidak diwarnai
dengan warna apapun.
10. Setiap
peserta didik tidak diizinkan/dilarang :
b.
Putra memakai gelang, kalung, anting-anting
dan aksesoris lainnya.
c.
Putri memakai perhiasan/aksesoris,
kecuali anting yang sederhana.
d.
Bersolek berlebihan.
e.
Bertato.
11. Setiap
peserta didik dilarang membawa :
a.
Senjata tajam.
b.
Rokok dan minuman keras.
c.
Obat terlarang.
d.
Alat komunikasi/HP.
e.
Buku/majalah/gambar CD porno.
f.
Sepeda motor ke
sekolah atau sekitar sekolah.
Pasal 3
Keamanan
1.
Menjaga keamanan diri, teman, warga
sekolah, barang-barang perlengkapan sekolah, dan hak milik dalam belajar di
ruang kelas, laboratorium, kegiatan olahraga, dan kegiatan belajar dan bermain
lainnya.
2.
Menjaga keamanan dan keutuhan hak milik
pribadi dan sekolah dari pihak-pihak yang mengganggu baik dari dalam maupun
luar sekolah.
3.
Menjaga keamanan sekolah dari pengaruh
negatif baik dari luar maupun dari dalam sekolah, seperti peredaran obat-obatan
terlarang (narkoba), adu domba dengan warga sekolah lainnya, dan upaya
provokasi lainnya.
BAB V
BERSIH, RAPI, SEHAT, INDAH
Pasal 1
Bersih
1.
Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket
yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan ruang kelas.
2.
Setiap tim piket kelas mempunyai tugas :
a.
Membersihkan lantai dan dinding serta
membersihkan bangku-bangku serta meja sebelum jam pelajaran dimulai.
b.
Mempersiapkan sarana dan prasarana
pembelajaran (seperti spidol, membersihkan white board, dll.).
c.
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding
kelas (seperti bagan struktur, organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi,
jam dinding, hiasan lainnya).
d.
Melengkapi meja guru dengan taplak dan
hiasan bunga.
e.
Mengisi papan
absensi harian kelas.
f.
Melaporkan kepada
guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran tata tertib sekolah (seperti
coret-coret, berbuat gaduh di ruangan, merusak barang-barang yang ada di
ruangan, dll.).
3.
Setiap peserta
didik wajib membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah
dan lingkungan sekolah.
4.
Setiap peserta
didik wajib membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
Pasal 2
Rapi
1.
Setiap peserta didik wajib berpakaian
dan berpenampilan rapi.
2.
Setiap peserta didik wajib menjaga
kerapian tata ruang (seperti meja, kursi, dll.).
Pasal 3
Sehat
1.
Setiap peserta didik wajib mengikuti
kegiatan jalan sehat sesuai dengan jadwal.
2.
Bagi peserta didik yang mempunyai
penyakit yang membahayakan, wajib memberitahukan pihak sekolah dengan surat keterangan dari
dokter.
3.
Sebelum berangkat sekolah dianjurkan
makan pagi terlebih dahulu.
Pasal 4
Indah
1.
Setiap peserta didik wajib menjaga
keindahan lingkungan sekolah dan ruang kelas.
2.
Setiap peserta didik dilarang merusak
tanaman yang terdapat di lingkungan sekolah.
3.
Setiap peserta didik dilarang membuat
coretan apapun pada dinding, meja, kursi, almari dan lantai sekolah.
4.
Setiap peserta didik dianjurkan
memperindah ruang kelas, dengan tidak merusak dinding tembok kelas.
BAB VI
BUDAYA /
KULTUR SEKOLAH
1.
Seluruh warga
sekolah melaksanakan senyum, salam, sapa, sopan dan santun pada saat saling
bertemu.
2.
Masuk jam belajar
pukul 07.00 WIB, dengan diawali berdoa dan memberi salam.
3.
Setiap hari Jum’at
melaksanakan Sholat Jum’at (bagi yang beragama Islam) dan pendalaman Kitab Suci
(bagi yang beragama Kristen, Katholik, Hindu, Budha) di sekolah sesuai dengan
jadwal.
4.
Setiap hari Sabtu
sehat pada jam pertama (sesuai dengan jadwal) melaksanakan kegiatan :
a.
Jalan sehat.
b.
Kebersihan kelas.
c.
Kebersihan lingkungan.
d.
Pembinaan wali kelas.
5.
Peserta didik wajib melaksanakan program
Adiwiyata (Peduli dan Berbudaya Lingkungan) melalui kegiatan :
a.
Piket kebersihan harian.
b.
Memungut sampah sekecil apapun.
c.
Memisahkan sampah
organik dan anorganik.
d.
Mengelola sampah
organik dan anorganik menjadi sesuatu yang bermanfaat.
e.
Menggunakan dan
merawat WC dengan baik.
BAB VII
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Peserta
didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tata
Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah, dikenakan sanksi sesuai dengan
jenis pelanggarannya dengan memberikan pengurangan poin awal yang dimiliki oleh
setiap peserta dengan ketentuan sbb :
1.
Peserta didik yang poinnya tinggal 75,
orang tua/wali dipanggil (panggilan I).
2.
Peserta didik yang poinnya tinggal 50,
orang tua/wali dipanggil (panggilan II), dengan diberikan pembinaan dan
pengawasan intensif pihak terkait.
3.
Peserta didik yang poinnya tinggal 25,
orang tua/wali dipanggil untuk tujuan pindah sekolah.
4.
peserta didik yang poinnya 0 (nol)/sudah
habis, dikembalikan ke orang tua/wali.
5.
Sanksi poin dikenakan sesuai dengan
kronologis kejadian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar